close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Putri Candrawathi. Foto iST
icon caption
Putri Candrawathi. Foto iST
Nasional
Senin, 17 Oktober 2022 19:30

Dakwaan JPU: Putri Candrawathi turut terlibat di skenario Ferdy Sambo

Setelah peristiwa tersebut, Jaksa menyebut Putri sempat berganti pakaian dan meninggalkan rumah dinas menuju rumah Saguling dengan tenang.
swipe

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas suaminya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Putri bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan di persidangan yang digelar hari ini (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Putri didakwa mendengar dan dengan sadar terlibat dalam pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard soal rencana pembunuhan Brigadir J. Rencana pembunuhan tersebut berawal dari pernyataan Putri yang mengaku dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat saksi Ferdy Sambo menjadi marah. Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian, sehingga saksi Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa di persidangan.

Kemudian, Ferdy Sambo bergantian memanggil Ricky dan Richard untuk menyampaikan rencana pembunuhan tersebut, hingga akhirnya Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Duren Tiga sekitar pukul 17.16 WIB.

Setelah peristiwa tersebut, Jaksa menyebut Putri sempat berganti pakaian dan meninggalkan rumah dinas menuju rumah Saguling dengan tenang.

"Bahwa dengan akal liciknya, terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna," papar jaksa.

Menurut JPU, Putri sebagai istri seorang perwira tinggi kepolisian seharusnya mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji, dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada. Selain itu, jaksa menilai Putri seharusnya turut serta menjaga keselamatan jiwa raga anggota yang melekat kepada dirinya dan suaminya.

"Akan tetapi parahnya terdakwa Putri Candrawathi justru saling menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, serta turut terlibat dalam cerita skenario yang telah dirancang sedemikan rupa oleh saksi Ferdy Sambo hanya demi membela diri semata, dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituduhnya melakukan sesuatu di Magelang padahal belum jelas kebenarannya," ungkap JPU.

Atas perbuatannya, Putri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan